Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124


Praditya ardinurgoho ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri Surabaya dengan perkara nomor 724/Pdt.G/2025/PN Sby yang kini memasuki babak finish yaitu menjelang putusan tanggal 28 juli 2026 mendatang
Dari pemantauan persidangan didapat saksi-saksi yaitu saksi penggugat charif Anam, DR Lanny subianto, dan saksi ahli DR. Ghangsam, sedangkan saksi dari Tergugat Kospin yaitu saksi Agus praseno dan Nur rozikin.
Keterangan saksi penggugat tidak dibantahkan oleh tergugat, dimana saksi charif Anam mengatakan bahwa adanya jual beli dari Sutan agung mulyadi/pembeli yang tidak membayar kepada Bu Emy Susanti/penjual dalam jual beli SHM no 00350/Gubeng sesuai dengan perjanjian perikatan jual beli tanggal 28 Agustus 2023 itu sampai dengan perkara ini digelar di persidangan ini.
Yang diperkuat oleh keterangan saksi tergugat Agus praseno menjelaskan bahwa jual beli antara Sutan agung mulyadi/pembeli dengan Bu Emy Susanti/penjual dalam jual beli sebidang tanah beserta bangunan sesuai SHM no. 00350/Gubeng itu Sutan agung mulyadi tidak membayar kepada Bu Emy Susanti selaku penjual
Ditambah lagi kesaksian saksi tergugat yang bernama Nurrozikin yang menerangkan bahwa praditya/penggugat beritikad baik untuk membayar
Dari kesaksian didapat fakta persidangan bahwa gugatan penggugat beralasan dan nyata bahwa Sutan agung mulyadi/pembeli tidak membayar kepada Bu Emy Susanti/penjual.
Sehingga dapatnya menjadi kesimpulan yang baku bahwa jual beli antara Sutan agung mulyadi dengan Emy Susanti nyata tidak dibayar oleh Sutan agung mulyadi/pembeli kok bisa selanjutnya terbit AJB no 418/2024 yang dibuat oleh PPAT sitaresmi puspadewi Subianto yang selanjutnya digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah Emy Susanti menjadi atas nama Sutan agung mulyadi, ini harus dipidanakan tutup charif (25/07/2026)