DUGAAN SURAT AANMANING PALSU PENGADILAN NEGERI TUBAN, LSM ILHAM NUSANTARA GERAM!!!

Perkara perdata HIPPA Mekarsari No. 39/Pdt.G/2024/PN. Tbn Jo No. 347/PDT/2025/PT.SBY Jo No. 4657/K/Pdt/2025, perkara yang merupakan persengketaan HIPPA Mekarsari Desa Magersari Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban antara pihak Samsudi,Dkk selaku Penggugat dengan Zaenal Arifin,Dkk, Kepala Desa Magersari selaku Tergugat dan HIPPA Sekarpadi selaku Turut Tergugat

Setelah putusan Kasasi itu selanjutnya pihak Zaenal Arifin, Dkk mengajukan permohonan Eksekusi melalui pengadilan negeri tuban dan telah ditetapkan eksekusi

Lebih lanjut ketua pengadilan negeri tuban memerintahkan Rajab, SH selaku jurusita untuk melakukan panggilan Aanmaning pertama Dengan surat tercatat nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo nomor 39/Pdt.G/2024/PN Tbn tertanggal 09 April 2026

Tragisnya surat Risalah panggilan Aanmaning pertama yang merupakan Nota Dinas itu tidak ada kop surat dan tidak ada stempelnya. Juga nomor perkaranya tidak jelas

Menanggapi hal itu Abdul Manaf selaku ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Tuban Geram atas keluarnya nota dinas yang tidak ada kop kelembagaan dan tidak dibubuhi stempel itu, menurutnya surat itu adalah surat palsu atau surat yang tidak sah, kami sudah ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tuban atas surat panggilan Aanmaning itu senin tanggal 20 April 2026 pukul 14.55 WIB dengan pertimbangan

  1. Surat dinas tanpa kop dan tanpa stempel
  2. Surat dinas tidak detail
  3. Samsudi akan ajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebab pertimbangan hakim dinilai salah dan keliru sebab dalam pertimbangan hakim adanya petunjuk dari kepala desa Magersari untuk Re-organisasi sebagai dasar mengambil keputusan namun tidak ada surat petunjuk Re-organisasi dari kepala desa Magersari yang dijadikan sebagai alat bukti

Disamping alasan itu dalam putusan hakim nyata hanya memeriksa formil keabsahan akta yang terdaftar pada AHu yang dibuat setelah adanya surat keputusan kepala desa dan ada perjanjian dan pakta yang bertentangan dan menurut kami cacat formil, namun telah diputuskan sah ditambah lagi dalam perkara itu tidak diperiksa pokok perkara yang menjadi sumber timbulnya persengketaan itu, menurut kami adalah pertimbangan yang salah dan keliru,

Dan selain itu juga adanya dugaan penjualan barang milik Samsudi berupa 100 paralon yang diduga dijual oleh ZA (ketua HIPPA Mekarsari yang rangkap jabatan kepala dusun geger) untuk melunasi utang pribadinya sebesar 100 juta pada bandungrejo dan barang itu ternyata dijual kembali kepada Samsudi

Tidak cukup itu, adanya surat keputusan kepala desa Magersari tentang Re-organisasi menurut kami cacat formil dan tanpa adanya musyawarah desa tentang Re-organisasi itu dan sebagai dasar penerbitan surat keputusan adalah dasar lembaga kemasyarakatan desa yang jelas jelas dilarang adanya rangkap jabatan

dasar itu yang akan menjadi alasan untuk mengajukan upaya hukum luarbiasa

Kami tidak bisa mendiamkan adanya permainan hukum diwilayah kabupaten Tuban Kami akan melaporkan kepada pejabat yang berwenang baik ke menteri, ke mahkamah agung, ke bagian pengawasan mahkamah agung, ke komisi yudisial dan ke ombudsman atas dasar surat tersebut bertentangan dengan SK KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung

kepastian hukum, keadilan dan kebenaran harus ditegakan walaupun langit akan runtuh, tutup Manaf (20/04/2026)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *