LSM ILHAM Nusantara kawal ketat praktik mafia tanah di PN Surabaya

Berawal adanya surat permintaan pengosongan yang dilayangkan oleh Sutan agung mulyadi tanggal 25 Juni 2025 kepada Emy Susanti pemilik SHM nomor 00350/Gubeng yang dilampirkan juga sertifikat peralihan dari atas nama Emy Susanti beralih nama menjadi atas nama Sutan Agung Mulyadi dengan. Dasar peralihan :

  • penggabungan SHM nomor 00341 dan nomor 00342
    -akta jual beli nomor 418/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh Sitaresmi Puspadewi Subianto selaku PPAT Surabaya

Dengan dasar adanya surat itu selanjutnya Praditya Ardinugroho, Emy Susanti dan Win Hendrarso mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara nomor 724/Pdt.G/2025/PN Sby pada 21 juli 2025 dan sekarang telah memasuki masa yang ditunggu-tunggu yaitu putusan yang dijadwalkan akan diputuskan tanggal 28 juli 2026 yang ditunda tanggal 06 Agustus 2026,

Dalam fakta persidangan diperoleh keterangan yang cukup disertai dengan bukti yang cukup sebagai berikut :

  1. Praditya hanya menerima dana pinjaman dari Kospin serba mulia sukses 6,7 milyar dari pinjaman sebesar 8,2 milyar dari Kospin serba mulia sukses tanggal 13 Mei 2019, sisanya sebesar 1,4 miliar menurut Kospin dalam jawabannya tanggal 19 Januari 2026 biaya itu diperuntukan untuk seluruh biaya perjanjian kredit pertama tanggal 13 Mei 2019 dan sekaligus perpanjangan dan perjanjian baru tanggal 22 Juni 2020 yang semua biaya dipotong di awal perjanjian pada tanggal 13 Mei 2019 itu
  2. Disaat perkara berlangsung pemeriksaan terhadap obyek sengketa ternyata di pasang Hak Tanggungan baru oleh Sutan Agung Mulyadi selaku pemberi hak tanggungan kepada Kospin serba mulia sukses selalu penerima hak tanggungan yang dilakukan melalui kantor BPN Surabaya 2, dan ketiga nya menjadi tergugat dalam perkara itu
  3. Adanya kesalahan fatal dari BPN Surabaya 2 yang telah menetapkan pencatatan peralihan yaitu telah mencantumkan pangkalan data tanah nomor 00350/Gubeng yaitu adanya penggabungan SHM no. 00341 dan SHM no 00342 yang nyata sudah menjadi SHM no 00350/Gubeng itu
  4. Adanya penetapan kredit macet dari Kospin serba mulia sukses atas kredit Praditya Ardinugroho tanggal 22 Maret 2022 dimana kredit praditya atas kedua fasilitas ditetapkan oleh Kospin sebesar 9,5 miliar, dan selanjutnya dibayar oleh praditya sampai tanggal 18 februari 2023 sebesar 310 juta, namun setelah itu pada tanggal 28 Agustus 2023 ternyata kredit praditya yang pertama saja melambung menjadi 46 miliar berdasarkan akta nomor 61 tanggal 28 Agustus 2023, sedangkan kredit yang kedua tidak termasuk
  5. Adanya perjanjian perikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan oleh Sutan agung mulyadi selaku pembeli dengan Emy Susanti selaku penjual, dimana Emy Susanti tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli sebidang tanah dengan SHM nomor 00350/Gubeng itu dari Sutan agung mulyadi, dan PPJB itu dijadikan sebagai dasar membuat akta perjanjian pengosongan no 63 dan akta surat kuasa untuk menjual no 64 yang dibuat oleh dini lastari Siburian selaku notaris jakarta selatan tanggal 28 Agustus 2023
  6. Sutan agung mulyadi tidak membayar kepada Emy Susanti dalam PPJB tanggal 28 Agustus 2023 hingga sekarang dipertegas oleh saksi Kospin serba mulia sukses yang bernama Agus praseno
  7. Adanya 4 akta yang dibuat oleh dini lastari Siburian selaku notaris jakarta selatan yaitu akta pengakuan utang dan penyerahan jaminan nomor 61, akta pemberian hak opsi nomor 62, akta perjanjian pengosongan nomor 63 dan akta kuasa untuk menjual nomor 64, dan keempat akta itu telah diserahkan oleh notaris kepada Kospin serba mulia sukses namun tidak diberikan kepada praditya dan Emy Susanti meskipun telah dimohon secara patut
  8. Adanya penyalahgunaan kuasa oleh Sutan agung mulyadi membeli sendiri barang yang berada dalam kuasanya untuk menjual berdasarkan akta surat kuasa untuk menjual no 64 tanggal 28 Agustus 2023 itu yang digunakan sebagai dasar membuat AJB nomor 418/2024 tanggal 11 Oktober 2024 melalui PPAT sitaresmi puspadewi Subianto selaku PPAT Surabaya
  9. Adanya akta jual beli nomor 418/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh PPAT Surabaya sitaresmi puspadewi Subianto, dan PPAT tidak memberikan AJB itu kepada Emy Susanti dengan alasan PPAT Emy Susanti bukan para pihak dalam AJB itu

Gugatan yang diajukan oleh praditya, Emy Susanti dan win Hendrarso telah memasuki waktu detik detik terakhir yaitu menunggu putusan yang rencananya akan diputuskan tanggal 28 juli 2026 namun ternyata ditunda pada tanggal 06 Agustus 2026 itu, harapan dari penggugat adalah dapat diterima dan dikabulkan gugatannya

Hal senada disampaikan Charif Anam selaku ketua umum DPP LSM ILHAM Nusantara kami akan kawal ketat perkara nomor 724/Pdt.G/2025/PN Sby itu sampai diperoleh putusan yang benar benar adil dan tidak ada keberpihakan, menurut charif ini adalah skema praktik mafia tanah yang terstruktur dan tersistem dan tidak bisa dibiarkan, kita akan kawal sampai peradilan terakhir, tutupnya (30/07/2026)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *